Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart
JAKARTA,quickq官方应用 DISWAY.ID--Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil membongkar pengiriman jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan sebanyak 20.272 butir pil ekstasi ke Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi mengatakan, barang haram tersebut dikirim sindikat internasional dari Belgia dengan berpura-pura mengirimkan sparepart mobil Honda.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Butir Ekstasi Gagal Diseludupkan Lewat Kantor Pos, Bea Cukai: 6 Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Produksi Ganja dan Ekstasi di Canggu Bali, 3 WNA Diamankan
"Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024, paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda," kata Rusman saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Rabu, 8 Mei 2024.
Rusman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan paket tersebut berisi enam bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.
"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," katanya.
BACA JUGA:Mantap! Bank Mandiri Raih Peringkat Satu Bank Pelat Merah Terbaik Versi Forbes
BACA JUGA:Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Raksasa di Sunter: Dikendalikan Langsung Fredy Pratama
Selanjutnya, di penindakan kedua tim joint operation melakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Modusnya sama, yaitu false declaration.
Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine tetapi saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg.
Dari hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut.
Dengan demikian total ada 6 tersangka dalam kasus ini. Adapun para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(责任编辑:休闲)
- ·Presiden Jokowi Wanti
- ·如何申请日本艺术专业留学?
- ·Jokowi Langsung Tunjuk Pengganti Bambang Susantono yang Mundur Sebagai Plt Kepala Otorita IKN
- ·Kepastian Trump Soal Aturan Tarif Impor 25% untuk Kanada dan Meksiko
- ·Wow! Nama GM Radio Prambors Dicatut Istri SYL untuk Beli Rumah Mewah
- ·Tren Micro
- ·Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan RI Alami Kekerasan Sepanjang 2024
- ·Temui Watimpres, BP2MI Minta Kebijakan Khusus untuk Keluarkan Barang PMI Tertahan di Bea Cukai
- ·Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke
- ·Kopilot Pingsan Saat Pilot ke Toilet, Pesawat Tak Dikemudikan 10 Menit
- ·Respons Ahmad Syaikhu Dijagokan Maju Pilgub Jakarta
- ·Deretan Manfaat Makan 1 Buah Apel Setiap Hari
- ·Siapa Pun Bisa Kena, Ini Penyebab Stroke di Usia Muda
- ·Konjen RI Ingatkan Jamaah Jangan Coba
- ·Gerhana Bulan Penumbra Muncul 25 Maret 2024, Bisa Dilihat di Langit Indonesia Timur
- ·Manfaat Makan Sup Setiap Hari, Tak Cuma Bikin Tubuh Hangat
- ·Rupiah Melemah, Pertamina Masih Tahan Harga BBM Juni, Pertamax Rp12.950 Per Liter
- ·FOTO: Menapaki Sejarah di Pulau Onrust
- ·Senioritas Diduga Menjadi Motif Penganiayaan Taruna STIP Jakarta Hingga Tewas
- ·9 Tokoh Hebat Pengidap Skizofrenia, Aaron Carter hingga Van Gogh