会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart!

Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart

时间:2025-06-13 22:40:12 来源:quickq安卓版本下载 作者:焦点 阅读:992次

JAKARTA,quickq官方应用 DISWAY.ID--Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil membongkar pengiriman jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan sebanyak 20.272 butir pil ekstasi ke Indonesia. 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi mengatakan, barang haram tersebut dikirim sindikat internasional dari Belgia dengan berpura-pura mengirimkan sparepart mobil Honda.

Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart

Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart

BACA JUGA:Puluhan Ribu Butir Ekstasi Gagal Diseludupkan Lewat Kantor Pos, Bea Cukai: 6 Tersangka Diamankan

Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart

BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Produksi Ganja dan Ekstasi di Canggu Bali, 3 WNA Diamankan

Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart

"Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024, paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda," kata Rusman saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Rabu, 8 Mei 2024.

Rusman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan paket tersebut berisi enam bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.

"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," katanya.

BACA JUGA:Mantap! Bank Mandiri Raih Peringkat Satu Bank Pelat Merah Terbaik Versi Forbes

BACA JUGA:Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Raksasa di Sunter: Dikendalikan Langsung Fredy Pratama

Selanjutnya, di penindakan kedua tim joint operation melakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Modusnya sama, yaitu false declaration.

Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine tetapi saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg. 

Dari hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut.

Dengan demikian total ada 6 tersangka dalam kasus ini. Adapun para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Presiden Prabowo Sentil BUMN yang Lamban: Terlalu Andalkan Suntikan PMN
  • NYALANG: Mengasah Raga, Mendamaikan Jiwa
  • Dokter Jelaskan Beda Sakit Kepala Biasa dan Akibat Stroke
  • Manuver Vietnam Hindari Kebijakan Tarif Balasan dari Amerika Serikat
  • Menteri PPN Tekankan Pentingnya Pembangunan Infrastruktur Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
  • Rayakan Hari Lahir Bung Karno, Hasto Kristiyanto Sebut Kondisi Indonesia Masih Jauh Dari Cita
  • 6 Daun untuk Asam Lambung Tinggi, Dijamin Aman dan 'Cespleng'
  • INFOGRAFIS: Jangan Sembarangan Menyeduh Teh, Ini Aturannya
推荐内容
  • Dinilai Mengadopsi FCTC, Serikat Pekerja IHT Protes PP 28/2024
  • Alexander Marwata Tegaskan KPK Kini Fokus Ungkap Kasus Kerugian Negara daripada OTT
  • Mengintip Persiapan Upacara Harlah Pancasila di Pertamina Hulu Rokan, Peserta Lakukan Gladi Bersih
  • DPR Cecar Soal Pendidikan Tinggi Tersier, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
  • Penetapan Capres dan Cawapres Terpilih, Ribuan Personel Gabungan Disiagakan di KPU RI
  • Kesaksian Linda Sahabat Vina Cirebon Usai Diperiksa 5 jam, Tak Kenal Pegi Setiawan