KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap BWS Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2015 dan 2016.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 9 Juni 2017 telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU), dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).
"Dalam pengembangan penanganan perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Tiga tersangka itu, yakni PPK Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (Sakter PJPA) BWS Sumatera VII Bengkulu Apip Kusnadi (AK), Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu M Fauzi (MF), dan Edi Junaidi (EJ) selaku Kasatker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BWS Sumatera VII Bengkulu.
相关文章
5 Dekan Bersaing Ramaikan Bursa Calon Rektor UI 2024
JAKARTA, DISWAY.ID -Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) telah mengumumkan 13 nam2025-06-05Ragam Tradisi Nusantara yang Dilakukan Jelang Puasa Ramadan
Daftar Isi 1. Cucurak, Jawa Barat2025-06-05- JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Episilon Idroos menyebutkan,2025-06-05
- Daftar Isi Penyebab henti jantung2025-06-05
VIDEO: 180 Ribu Bunga Hiasi Mal di Kolombia
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah pusat perbelanjaan di Kolombia, Centro Comerical2025-06-05Warga Gugat Pasal 169 huruf n, Minta MK Batasi Seseorang Maju Capres dan Cawapres Hanya 2 Kali
JAKARTA, DISWAY.ID -Seorang warga bernama Gulfino Guevaratto melayangkan gugatan Pasal 169 huruf n U2025-06-05
最新评论