Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar
JAKARTA,quickq苹果版官网 DISWAY.ID --Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kompak mengungkapkan, ketidaksetujuannya kepada rencana Pemerintah Indonesia untuk menerapkan aturan mengenai kemasan rokok polos dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Menurut keterangan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan, dirinya juga menyayangkan sikap Pemerintah yang terkesan tidak mendengarkan pendapat Kemenperin dalam pembahasan aturan tersebut.
"Kemenperin aktif dalam pembahasan PP 28/24 dari September 2023 lalu sampai terakhir April 2024 kemarin. Namun ternyata suara Kemenperin tidak terlalu didengar," ujar Merrijantij dalam keterangan resminya pada Kamis 19 September 2024.
BACA JUGA:30 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Latihan sebelum Ujian
BACA JUGA:WIKA Ajak Siswa SMKN 1 Rangkasbitung Pahami Pentingnya Pembangunan Jalan Tol di Indonesia
Selain itu, Merrijantij juga menambahkan bahwa sebelum penerbitan rancangan atau draf dari PP 28/2024, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tidak mengundang pihak Kemenperin sama sekali untuk melihat hasil akhir dari rancangan PP tersebut.
"Maksud kita itu ada perbaikan dalam penyusunan, tapi dari tanggal 26 Juli sampai sekarang kami belum pernah diikutsertakan. Public hearing pun kami tidak diundang," pungkasnya.
Sementara itu menurut Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dirinya mencurigai adanya kecurangan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang mengatur tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Menurutnya, hasil rancangan dalam peraturan tersebut dinilai malah akan menguntungkan perusahaan rokok elektronik tertentu nantinya.
BACA JUGA:Program Pelindo Mengajar Siapkan Generasi Emas 2045, SPSL Kenalkan Peran BUMN Bidang Kepelabuhanan dan Logistik kepada Pelajar SMA
BACA JUGA:Jokowi Prediksi 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang 2025, Ini Penyebabnya
"Tidak ada pengaturan lebih lanjut soal rokok elektronik padat. Kami curiga ada intervensi perusahaan rokok," ujar Misbakhun.
Menurut Misbakhun, rancangan RPMK ini juga mendapat penolakan dari berbagai pelaku usaha industri roko dan pengusaha UMKM industri kreatif.
-
Atasi Pengangguran, Kemenperin Dorong Program Pendidikan VokasiWhatsApp Tak Perlu Nomor HP, Cukup Pakai Username Aja!Masyarakat Akan Lebih Mudah Dapat Barang Subsidi Lewat Kopdes Merah Putih, Apa Saja?AJB Bumiputera 1912 Penuhi Komitmen Pembayaran Hak Pekerja Terdampak PHKTips Memilih Kursi Bioskop, Bikin Nonton Film Lebih PuasKemenhub Temukan Masih Ada Sejumlah Kekurangan pada Integrasi Transportasi Dukuh AtasRespon Ketum Golkar Soal Film Dirty Vote, Airlangga: Jangan MemperkeruhPihak Sekolah Jelaskan Sosok D, Anak Tamara Tyasmara yang TewasViral Menu 'Makanan Anjing Impor' bagi Penumpang Pesawat Kelas BisnisHadapi Sidang Eksepsi Novanto, KPK: Tak Ada Persiapan Khusus
下一篇:Batal Hadir, Kerja Sama Antara Prabowo dan Partai Buruh Diharapkan Terus Berlanjut
- ·IM57+ Institute Sebut Pansel Loloskan Calon Pimpinan KPK Masih Bermasalah
- ·KPPS Tak Bisa Koreksi Kesalahan Suara Pilpres, KPU: Hanya Bisa Berikan Konfirmasi Sesuai atau Tidak
- ·FOTO: Menengok Peternakan Siput 'Escargot' di Jepang
- ·Saat Anies Puji Eks Loyalis Jokowi dan Prabowo yang Bersatu di Kampanye Akbar AMIN di JIS
- ·Gapai Kemuliaan Roadshow Bakal Hadir di Masjid BT Al
- ·Jokowi Buka Peluang Reshuffle Kabinet Lagi, Basuki
- ·Pihak Sekolah Jelaskan Sosok D, Anak Tamara Tyasmara yang Tewas
- ·KPU Sebut Hasil Yang Sudah Terinput di Aplikasi Sirekap Masih Perlu Perbaikan
- ·Resep Sayur Lodeh Jawa dan Betawi, Enak Disantap Bareng Sambal
- ·6 Kebiasaan 'Ajaib' yang Sering Dilakukan Orang Cerdas
- ·Saat Anies Puji Eks Loyalis Jokowi dan Prabowo yang Bersatu di Kampanye Akbar AMIN di JIS
- ·Doa Niat Berkurban Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
- ·Lirik Stablecoin, Deutsche Bank Bersiap Hadapi Persaingan Kripto
- ·Serikat Pekerja BUMN Strategis Tolak RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
- ·Pihak Sekolah Jelaskan Sosok D, Anak Tamara Tyasmara yang Tewas
- ·Tamara Tyasmara Dites Psikologi Forensik, Metode Ini yang Digunakan
- ·Pasangan Pramono Anung
- ·9 Tahun Berturut
- ·Berkas Perkara Sudah P21, Praperadilan Novanto Bakal Ditolak?
- ·Sunindo Pratama (SUNI) Cuan Dua Kali Lipat, Penjualan Pipa Naik Tajam
- ·VIDEO: 'Shock Therapy' ala Harry Halim buat Industri Mode Indonesia
- ·Anak Naik Kapal Pesiar Sendiri Tinggalkan Orang Tua yang Sibuk Belanja
- ·Perbankan Salurkan Rp50 Triliun ke P2P Lending hingga April 2025
- ·Wamenkop Mnta Pemda Manfaatkan Gedung Pemerintah untuk Kopdes Merah Putih
- ·Judi Online Marak di Telegram dan TikTok, 7,5 Ribu Akun Diblokir!
- ·Sunindo Pratama (SUNI) Cuan Dua Kali Lipat, Penjualan Pipa Naik Tajam
- ·Lirik Stablecoin, Deutsche Bank Bersiap Hadapi Persaingan Kripto
- ·Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking 18 Gudang Polri dan Gudang Dryer Jagung
- ·Ditelisik Soal Volatilitas, Manajemen Emiten Pertambangan PSAB Beri Jawaban ke BEI
- ·BTN Resmi Akuisisi BVIS, Spin
- ·FOTO: Warga Korsel Dilarang Makan Daging Anjing, Peternak Berang
- ·JK Endus Kecurangan di Balik Hasil Quick Count Pilpres 2024
- ·Libur Sekolah dan Idul Adha, Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20% di 10 Ruas Strategis
- ·Usia Sudah 50 Tahun? Ini 7 Makanan dan Minuman yang Wajib Dikonsumsi
- ·Link dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024
- ·Cak Imin Bersama Keluarga Nyoblos di TPS 023 Kemang