21 Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS, Cek di Sini!
JAKARTA,quickq pc版 DISWAY.ID -Daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan perlu diketahui!
Pada Rabu, 8 Mei 2024 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 berisi penghapusan kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Selain penghapusan kelas, Perpres tersebut juga mengatur tentang sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?
BACA JUGA:Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yakni jaminan yang digelar secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Tujuannya menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, aturan mengenai layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 52.
Sebanyak 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Dihapusnya Kelas BPJS Kesehatan Dinilai Malah Akan Memperlambat Layanan Rumah Sakit, Pengamat: Akan Prioritaskan Pasien Non-BPJS
BACA JUGA:Perpres Diteken, Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan
Lantas, apa saja? Simak informasi daftar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
- Pelayanan kesehatan yang jaminan pertangungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan yang digelar dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tidak diharapkan dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Pengobatan dan Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Pengobatan komplementer, tradisional, dan alternatif yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Alat dan obat kontrasepsi
- 1
- 2
- »
-
Semangat Berbagi Kurban: Anak Yatim Dapat Jamuan Istimewa di IstiqlalAsuransi Syariah Digital SalingJaga Raih Penghargaan InternasionalWisata Bromo Tutup Jelang Lebaran 2024, Simak JadwalnyaVIDEO: Mengapa AlOne Way dari Tol Cipali Sampai Kalikangkung Mulai Diberlakukan7 Rest Area Populer Tol Trans Jawa, Favorit Disinggahi Saat MudikINFOGRAFIS: Si Hitam Pedas KemukusBagaimana Menjawab Salam dari Orang yang Bukan Islam?Pemprov DKI dan BI Gelar High Level Meeting TPID, Jaga Inflasi Jelang Akhir TahunPenahanan Tersangka Panji Gumilang Akan Ditentukan 1x24 Jam
- ·Jokowi Girang Daya Saing Indonesia Tahun 2024 Naik Signifikan Versi IMD
- ·Menimbang Untung Rugi Asuransi yang Tak Pernah Diklaim
- ·Respons Kejagung Soal Ancaman Pengawal Airlangga Hartarto Tembak Wartawan Usai Pemeriksaan
- ·Respons Kejagung Soal Ancaman Pengawal Airlangga Hartarto Tembak Wartawan Usai Pemeriksaan
- ·Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diterima
- ·Istri Rafael Alun Mulai Diperiksa KPK Terkait Kasus TPK dan TPPU Suaminya
- ·Puasa Sambil Nonton Drama Korea Seharian, Sahkah?
- ·5 Cara agar Tak Menangis saat Mengiris Bawang, Bye Bye Air Mata
- ·Mabes TNI Beberkan Fakta Anggotanya yang Tersambar Petir
- ·Jazilul Fawaid Ungkap Para Ulama Desak Prabowo dan Cak Imin Deklarasi Capres Cawapres 2024
- ·Dorong Inovasi Keuangan Digital, BI
- ·INFOGRAFIS: Si Hitam Pedas Kemukus
- ·Saksi Pembunuhan Vina Cirebon, Aep Bakal Ajukan Perlindungan LPSK
- ·Mandi Junub Tanpa Keramas Pakai Sampo, Sah atau Tidak?
- ·Dorong Inovasi Keuangan Digital, BI
- ·Pramuka Indonesia Minta Dukungan Jokowi Untuk Berangkat ke Jambore Dunia
- ·FOTO: Mengasah Bakat Memanah Remaja Masjid di Jakarta
- ·Perkuat Keamanan Transaksi Digital, DANA Luncurkan Posko Bantuan Keliling ke 16 Kota
- ·5 Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Pahala Setara Ibadah Seribu Bulan
- ·VIDEO: Apakah Ada Tanda Orang yang Mendapat Keutamaan Lailatul Qadar?
- ·Sahroni Apresiasi Polisi Tangkap Ormas Preman Pemalak Truk: Berantas Premanisme di Jalanan
- ·Puasa Sambil Nonton Drama Korea Seharian, Sahkah?
- ·5 Tips Berpakaian Saat Naik Pesawat, Pilih yang Longgar
- ·Bolehkah Kita Minum Air Kelapa Setiap Hari?
- ·6 Daun untuk Asam Lambung Tinggi, Dijamin Aman dan 'Cespleng'
- ·Jay Idzes Cerita Momen Hangat Bersama Presiden Prabowo
- ·Diumumkan Pekan Ini, Sejumlah Negara Akan Kena Tarif Trump
- ·Penahanan Tersangka Panji Gumilang Akan Ditentukan 1x24 Jam
- ·Apakah Akan Ada Bumi Baru Setelah Kiamat?
- ·Punya Gejala Mirip, Ini Beda Flu dan DBD
- ·3 Orang Diperiksa Saat Rumah Pembunuh Vina Cirebon Digeledah
- ·Asuransi Syariah Digital SalingJaga Raih Penghargaan Internasional
- ·Buah yang Disebutkan dalam Al
- ·Suplemen Jepang Ditarik Karena Sebabkan Gagal Ginjal
- ·Mengintip Persiapan Upacara Harlah Pancasila di Pertamina Hulu Rokan, Peserta Lakukan Gladi Bersih
- ·Bagaimana Mengatasi Iman yang Sedang Turun?