Tersangka Pembunuhan Anak, Kekasih Tamara Tyasmara Terancam 15 Tahun Penjara
JAKARTA,官方正版quickq加速器 DISWAY.ID -Kekasih Tamara Tyasmara terancam hukuman 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan anaknya berinisial D (6).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Rovan Richard Mahenu mengatakan YA diancam UU tentang perlindungan anak.
"Perlu kami sampaikan bahwa terhadap tersangka dikenakan pasal tentang tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan atau tindak pidana pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan, dan atau tindak pidana barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 76c juncto pasal 80 undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang undang-undang perlindungan anak," katanya kepada awak media, Jumat 9 Februari 2024.
BACA JUGA:Kasus Kematian Anaknya, Tamara Tidak Ditetapkan Tersangka
"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun," lanjutnya.
Sebelumnya, Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA diamankan polisi dalam kasus kematian sang anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan YA diamankan di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara. Penangkapan dilakukan di Pondok Kelapa," katanya kepada awak media, Jumat 9 Februari 2024.
Diungkapkannya, kini YA tengah diperiksa oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Kelanjutan Kasus Firli Bahuri, Kapolda : Ada Waktunya
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, kekasih Tamara Tyasmara disebut ada di kolam renang tempat tewasnya sang anak berinisial D (6).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan hal tersebut diketahui berdasarkan rekaman CCTV di lokasi.
"Berdasarkan rekaman CCTV, ada (kekasih Tamara di kolam renang)," katanya kepada awak media, Kamis 8 Februari 2024.
- 1
- 2
- 3
- »
-
Ikuti Meksiko, Kanada Dapat Keringanan Soal Kebijakan Tarif dari TrumpKlarifikasi Setwapres: Land Cruiser Penabrak Motor Bukan Kendaraan Dinas, Stiker Tidak ResmiBuka Fakultas Kedokteran Dibatasi, Menteri Satryo Minta Kampus Tambah Kuota Penerimaan Mahasiswa FKBuka Fakultas Kedokteran Dibatasi, Menteri Satryo Minta Kampus Tambah Kuota Penerimaan Mahasiswa FKSidang Pertama Praperadilan KPK oleh MAKI Atas Kasus Harun Masiku Mulai Digelar di PN JakselPeluang Anies pada Pilpres 2029 Meningkat dengan Penghapusan Presidential ThresholdAhli Waris Minta Bank Danamon Berikan Hak AyahnyaAmien Rais Serukan 'Masyarakat Jakarta Bersatu'Waspada, Ini 5 Gejala Awal Pecah Pembuluh Darah di OtakVIDEO: Meriah Perayaan Hari Orang Mati di Meksiko
下一篇:14 Bukti Penyelidikan Kasus Harun Masiku Diserahkan KPK dalam Sidang Praperadilan Lawan MAKI
- ·Viral Video Pernikahan Anak di Lombok, LPA Angkat Bicara
- ·FOTO: Merayakan Gaya Hidup di Urban Sneakers Society 2024
- ·Gus Yahya Tanggapi Putusan MK, Dorong Pengawasan Pemilu Atas Lonjakan Capres dan Parpol Baru
- ·Tarif Mancing TN Komodo Naik dari Rp25 Ribu Jadi Rp 5 Juta per Orang
- ·Timnas AMIN Mengaku Kaget Dengar Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
- ·Awas, Stres di Tempat Kerja Bisa Picu Stroke
- ·Buka Fakultas Kedokteran Dibatasi, Menteri Satryo Minta Kampus Tambah Kuota Penerimaan Mahasiswa FK
- ·Peluang Anies pada Pilpres 2029 Meningkat dengan Penghapusan Presidential Threshold
- ·Saksi Pembunuhan Vina Cirebon, Aep Bakal Ajukan Perlindungan LPSK
- ·Ratusan Perda Diskriminatif Terhadap Gender, Perempuan Jadi Sasaran
- ·Thailand Pungut Pajak Turis Asing Rp140 Ribu Mulai Pertengahan 2025
- ·Ramalan Astrologi Sarankan 4 Zodiak Ini Tak Boleh Liburan Bareng
- ·Perundingan IEU
- ·Harga Bitcoin Stabil Meski Investor Nikmati Memorial Day, Sulit Tembus US$112.000
- ·Adik Gamawan Pernah Beli Ruko ke Pemenang Tender e
- ·Kapolri: Pengungkapan Pelaku Penyiraman Novel Tergantung Tuhan
- ·Apresiasi Respons Cepat Menteri ESDM Bahlil, Mekeng: Izin Tambang Nikel Raja Ampat Terbit sejak 2017
- ·Peluang Anies pada Pilpres 2029 Meningkat dengan Penghapusan Presidential Threshold
- ·5 Cara Menumbuhkan Rambut dengan Cepat pada Pria, Cegah Botak
- ·Gus Yahya Tanggapi Putusan MK, Dorong Pengawasan Pemilu Atas Lonjakan Capres dan Parpol Baru
- ·4 Sayuran yang Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- ·Ketua RT Ditangkap Usai Tarik Pungli Warganya
- ·Pesawat Singapore Airlines Mendarat Darurat, Kaca Depannya Retak
- ·FOTO: Mengagumi Keindahan Kota Tua di Brussels, Belgia
- ·Menko PMK Tegaskan Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK
- ·Eks Penyidik KPK Beberkan Aliran Uang Suap PAW dari Hasto Dalam Kasus Harun Masiku, Ternyata..
- ·Menko PMK Tegaskan Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK
- ·BPOM Ubah Batas Asupan Selenium bagi Ibu Hamil, Cegah Preeklamsia
- ·7 Hal Tak Terduga yang Bikin Kamu Terlihat Lebih Tua, Biasa Dilakukan
- ·Daftar Tarif Tiket Masuk TN Komodo, Naik Mulai 30 Oktober 2024
- ·Kepastian Trump Soal Aturan Tarif Impor 25% untuk Kanada dan Meksiko
- ·Tim Pengacara Tidak Jenguk Ahok Hari Ini?
- ·Cuka Apel Bisa Hilangkan Lemak Perut, Memangnya Iya?
- ·Kebiasaan Picu Penuaan Dini, Terlihat Lebih Tua dari Usia Sebenarnya
- ·Disney Kembali PHK Karyawan di Seluruh Dunia
- ·Pesawat Singapore Airlines Mendarat Darurat, Kaca Depannya Retak