MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
JAKARTA,quickq官网ios下载 DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan itu yakni gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
BACA JUGA:MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg-degan Berjamaah!
Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Alhasil, aturan Ambang Batas atau threshold untuk syarat dukungan terhadap Calon Gubernur tak berlaku meski tak memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
(责任编辑:休闲)
- ·Kehadiran Polri Perlemah KPK? Ini Komentar Febri...
- ·Memasuki Usia ke
- ·Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas
- ·5 Destinasi Wisata Terbaru di Jabodetabek, dari Pantai sampai Museum
- ·BMKG Ungkap 12 Daerah di Indonesia Akan Diterpa Hujan Lebat Hari Ini, Hati
- ·Muncul Varian Baru Lagi, Profesor Penyakit Menular Vanderbilt University: COVID Belum Hilang
- ·Kronologi Pesawat Trigana Air Tergelincir di Papua, Begini Kondisi Terbaru Kru dan Penumpang
- ·5 Minuman Detoks Ginjal, Usir Racun yang Mengendap
- ·Putuskan Rombak Direksi, Chandra Asri Pacific (TPIA) Juga Gelontorkan Rp484 Miliar Sebagai Dividen
- ·Orang Nasdem Ini Minta Pemakai Narkoba Tidak Dijebloskan ke Penjara
- ·Saham Ini Sudah Meroket 101% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan!
- ·Rizieq Shihab Minta Maaf, Polda Metro Jaya Gak Lembek: Penyidikan Tetap Jalan
- ·Prabowo Sebut Indonesia Belum Bisa Miliki Pertahanan yang Kuat, Dahulukan Kesejahteraan Rakyat
- ·Jakarta di Bawah Anies, Boros Belanja Masker Sampai Habis Rp5,8 Miliar, Begini Tanggapan BPK
- ·Anak SYL Ngaku Hanya Menemani Ayahnya Perawatan Kecantikan, Thita: Yang Perawatan Bukan Saya
- ·Sesi Bercinta yang Terjadwal Bikin Hubungan Lebih Hangat dan Harmonis
- ·Hari ini, Link dan Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemnaker 2024
- ·Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Akhir Agustus 2024
- ·Tanri Abeng di Mata Airlangga: Indonesia Kehilangan Tokoh Korporat
- ·Ditanya Soal Prestasi Selama di Gerindra, Begini Jawaban Andra Soni