会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama!

Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama

时间:2025-06-13 17:51:49 来源:quickq安卓版本下载 作者:焦点 阅读:736次

INDRAMAYU,quickq最新官方下载苹果 DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana kasus penistaan agama sejak setahun lalu.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu dan dinyatakan bebas murni pada hari ini.

Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama

BACA JUGA:Kecewanya Alvin Lim Praperadilan Kliennya di Kasus TPPU Ditolak, Bakal Tempuh Langkah Ini untuk Panji Gumilang

Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama

BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Kasus TPPU Sah dan Penyidikan Polisi Dilanjutkan

Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama

"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024. 

Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusitu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat. 

"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.

Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.

"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya.

Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu. 

Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.

Vonis 1 tahun penjara itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama
  • Ini Solusi Buat Pelamar CPNS 2024 Gagal Login karena Lupa Password Akun Simulasi CAT BKN
  • Penderita Asam Urat Tak Disarankan Makan 5 Sayuran Ini
  • Anjing Dicat Mirip Panda Jadi Atraksi Kebun Binatang di China
  • Eks Simpatisan ISIS Bisa Jadi WNI Lagi? Menhan: Janji Dulu Dong!
  • 3 Cara Cek Saldo Program Indonesia Pintar, Bisa Siswa Lakukan dengan Mudah
  • Telkom Resmi Tunjuk Dian Siswarini Sebagai Direktur Utama Gantikan Ririek
  • Jadi Buah Favorit, Waspada 7 Efek Samping Makan Pisang
推荐内容
  • Ya Allah, Wilayah Mas Anies Masih Sumbang 974 Kasus Positif Covid
  • NYALANG: Ketika Api Berbicara
  • CIMB Niaga Ajukan Spin Off UUS, OJK Beri Lampu Hijau
  • Cek Penerima PIP 2024 Kapan Cair? Simak Besaran Bantuannya
  • Ngeri! Ditjen Aptika Kominfo Ungkap 8 Juta Masyarakat Indonesia Turun Kasta Akibat Judol
  • 5 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Meningkatkan Skor IQ Kamu