Hore!! Bang Anies Batalkan Kenaikan Tarif Sewa Rusun, Tapi...
时间:2025-06-16 12:53:32 出处:焦点阅读(143)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan atau penyesuaian tarif sewa rumah susun sederhana (rusunawa).
Sebelumnya, Selasa (14/8), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta. khusus warga relokasi tarifnya menjadi Rp 272.000/bulan sedangkan warga umum jadi Rp 535.000/bulan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Meli Budiastuti mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap pergub tersebut sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Jadi untuk sementara pergub ini istilahnya di-hold dulu, dicabut dulu lah," katanya di Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Lanjutnya, Ia mengaku banyak masyarakat yang mengeluhkan soal kenaikan tarif rusun.
"Kita dapat masukan dari masyarakat penghuni, ada masyarakat penghuni mereka punya kemampuan mungkin tidak masalah, tapi kan masyarakat yang terbatas pasti itu masalah," tuturnya.
Selain itu, Katanya, pencabutan sementara pergub tersebut hanya berlaku untuk sejumlah rusun yang telah dihuni, baik oleh warga relokasi maupun warga umum.
"Sedangkan, untuk 13 rusun baru yang sampai saat ini belum dihuni, tetap menggunakan Pergub Nomor 55 tersebut yang saat ini tengah dalam proses evaluasi dan kajian ulang." tukasnya.
猜你喜欢
- BNI dan Republikorp Kolaborasi Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Nasional
- Cek Daya Tampung SNBP 2025 di ITB Semua Jurusan, Camaba Siap
- Cara dan Syarat Bikin Visa China, Berapa Biayanya?
- Tren Warna Baju Lebaran 2024: Tampil Gaya di Hari Raya
- Syaikhu PKS 'Ngebet Banget' Ingin Jadi Wagub DKI?
- Ketentuan Skor TOEFL Daftar Beasiswa LPDP 2025 untuk Program Magister dan Doktor
- Anies Kembali Menuai Badai
- PLN Naikkan Target Penjualan Listrik Jadi 325 TWh pada 2025
- Gedung JCC Diambil Alih Negara, Ini Penjelasan Kemensetneg