Korlantas Polri Uji Alat Pengukur Kebisingan, Target Penegakan Hukum Terhadap Knalpot Brong
时间:2025-06-15 06:12:47 出处:休闲阅读(143)
JAKARTA,quickq苹果下载安装 DISWAY.ID--Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyaksikan langsung demo alat pengukur kebisingan kendaraan bermotor R2 untuk penegakan hukum di bidang lalu lintas dari PT Raksasa Global Niaga di Gedung Djayusman, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.
“Hari ini tadi melihat demo salah satu alat yang mendukung untuk penegakan hukum di bidang lalu lintas yaitu alat pengukur kebisingan,” ujar Aan dalam keterangannya.
BACA JUGA:Kuy, Liburan ke Pulau Bintang Kepulauan Seribu Jakarta
“Nantinya akan digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot tersebut, baik roda dua maupun roda empat, kalau sekarang ini istilah kasarnya knalpot brong itu seringkali menimbulkan keresahan masyarakat,” jelasnya.
Dengan adanya alat pengukur kebisingan ini nantinya akan diketahui ambang batas kebisingan yang sudah sesusai dengan peraturan dari Menteri LHK dan Menteri Kesehatan.
BACA JUGA:Bursa Transfer Musim Panas 2023: Declan Rice Deal ke Man City, MU dan Chelsea Saling Sikut!
“Ada batas maksimal tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor itu berapa desimeter itu ada, jadi ini akan melengkapi tugas di lapangan nantinya untuk penegak hukum di bidang ambang kebisingan tadi,” terang Aan.
Dalam hal ini petugas Kepolisian sudah seringkali melakukan penegakan hukum terhadap knalpot yang melebihi ambang kebisingan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan SNI.
“Ini seringkali kita melakukan kegiatan karena ada laporan dari masyarakat suara yang melekat di telinga masyarakat dan itu secara kesehatan juga akan berakibat pada kesehatan masyarakat yang mendengarkan kalau di kilometernya melebihi ambang kebisingan itu akan merusak kesehatan,” tegas Brigjen Pol Aan Suhanan.
BACA JUGA:Mitsubishi Motors Kembali Gandeng KidZania, Hadirkan Permainan Baru Buat Si Kecil
Brigjen Pol Aan Suhanan berharap penegak hukum yang dilakukan dengan melihat spesifikasi teknik kelengkapan kendaraan bermotor serta ditambah alat kebisingan, akan memberikan kepastian bahwa kendaraan tersebut mengeluarkan suara yang lebih ambang kebisingan untuk kepastian hukum.
上一篇: Keluarga Jelaskan Alasan David Ozora Kembali Sekolah
下一篇: Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Sindir Partai yang Sering Impor Bahan Pangan
猜你喜欢
- Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola
- Kebakaran di Kemayoran Gempol Jakarta Pusat Hanguskan 30 Unit Rumah
- Ekonomi Lokal Tergerus, ASITA Soroti Serbuan Wisata Ilegal
- Erick Thohir dan Heru Budi Hartono Bersinergi, Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas Publik di Jakarta
- Laporan Terhadap Andi Pangerang Hasanuddin yang Ancaman Warga Muhammadiyah Ditangani Bareskrim Polri
- Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
- Mendag Busan Optimis Annual Ministerial Dialogue Perkuat Hubungan Dagang Indonesia
- 2025艺术专业留学排名院校
- 8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini