Ini Alasan
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebu:
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:百科)
- ·Senangnya Bobby Nasution, Diusung PKS untuk Maju di Pilgub Sumut 2024, Siap Ladeni Petahana?
- ·Mengenal Diet OMAD: Kelebihan dan Bahaya Makan Sehari Sekali
- ·FOTO: Anak Harimau Sumatra Lahir di Kebun Binatang Roma
- ·Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
- ·Terungkap, Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Kejagung Berjumlah 10 Orang
- ·FOTO: Koleksi Dior yang Esensial di Paris Fashion Week
- ·Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP
- ·Gelar Rapat dengan Mentan, Jokowi Minta Revisi Aturan Pupuk Bersubsidi
- ·Jalan Tol Gempol Pandaan Mulai Padat, Akses Andalan Menuju Kawasan Wisata di Jatim
- ·Ucapan Selamat Hari Buruh Presiden Jokowi, 'Harus Beri Dampak Positif di Berbagai Aspek!'
- ·Tak Ada Salahnya Presiden Bantu Baiq Nuril
- ·25 Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Bikin Semangat di Bulan Ramadan
- ·FOTO: Harashta Haifa Zahra Raih Mahkota Puteri Indonesia 2024
- ·Pengalihan Arus Lalu Lintas Dampak One Way di Tol Jakarta
- ·Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?
- ·Kemenag Ungkap Awal Ramadhan Kamis 23 Maret 2023
- ·Intip Oleh
- ·FOTO: Nasib Koin
- ·PKB Fokus Benahi Tata Kelola Fraksi dari DPR Hingga DPRD
- ·Kemenag Ungkap Awal Ramadhan Kamis 23 Maret 2023