会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI!

KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI

时间:2025-06-14 04:40:37 来源:quickq安卓版本下载 作者:时尚 阅读:910次
Warta Ekonomi,quickq加速器官网入口 Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda pelaksanaan sidang perdana perkara dugaan praktik kartel bunga dalam industri pinjaman daring (pindar). Perkara ini menyeret 97 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan nilai perkara mencapai Rp1.650 triliun.

Dugaan pelanggaran tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait perjanjian penetapan harga secara tidak independen. Para terlapor diduga telah menyepakati suku bunga maksimum sebesar 0,8 persen per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen sejak 2021.

KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI

KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengaku belum mengetahui adanya penundaan sidang tersebut. “Oh, kita belum tahu itu. Belum ada informasi lagi dari KPPU,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI

Baca Juga: Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!

KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut penetapan bunga maksimum sebelum keluarnya SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 merupakan tindak lanjut dari arahan otoritas melalui Kode Etik atau Pedoman Perilaku AFPI.

Baca Juga: Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bunga tinggi serta membedakan layanan pinjaman daring legal dan ilegal,” kata Agusman.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut struktur pasar fintech lending nasional dan potensi pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat. KPPU belum mengumumkan jadwal ulang sidang perdana.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Tanda SOS di atas Pulau Laki Gegerkan Netizen, Terus Langsung Lapor ke...
  • Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
  • FOTO: Jadwal Mandi Monyet Salju di Jepang Terganggu Kehadiran Turis
  • Breaking News: KPK Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
  • FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
  • Sosok Arist Merdeka Sirait di Mata Polri
  • Efek The White Lotus, Wisata ke Koh Samui Meningkat Drastis
  • Lebih dari 33 Ribu Orang Asing Ditolak Masuk Singapura pada 2024
推荐内容
  • Ya Allah, Wilayah Mas Anies Masih Sumbang 974 Kasus Positif Covid
  • Apa yang Terjadi Jika Makan Buah Salak Setiap Hari?
  • Viral Lokasi Jerawat Jadi Indikasi Masalah Kesehatan, Benarkah?
  • 10 Camilan Sehat Cocok untuk Diet, Berenergi dan Bikin Kenyang
  • Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun
  • Gus Choi Nasdem Ingatkan PBNU Tak Larang Warganya Terlibat Politik