DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'
时间:2025-06-16 01:05:28 出处:娱乐阅读(143)
Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih membahas definisi terorisme karena masih ada perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi dengan pemerintah dalam pembahasannya.
"Tinggal satu isu yang dibahas yaitu tentang definisi terorisme, memang ada kesepakatan perlunya ada definisi terorisme namun tidak mudah mendefinisikannya," kata anggota Pansus Terorisme Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Politikus PPP itu menjelaskan, dari kalangan Polri sebagai penegak hukum menginginkan ada definisi tidak membatasi gerak mereka dalam penegakan hukum terutama mengenai terorisme di masa mendatang.
"Itu yang kemudian menjadi panjang pembahasannya. Rapat terakhir belum sepakat bulat, masih ada beberapa opsi," ujarnya.
Menurut dia, dalam pembahasannya diusulkan bahwa definisi terorisme merupakan sebuah tindakan karena motif politik, ideologi, dan tindakan yang mengancam keamanan negara. Dia menjelaskan mayoritas fraksi di Pansus Terorisme menginginkan definisi tersebut misalnya kalau ada orang yang menembaki istana karena marah dengan pemerintah, itu tidak dikategorikan terorisme.
"Tapi kalau tembakannya membuat penjaga di istana terbunuh atau terluka tetap dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana tetapi tidak boleh dikenakan terorisme karena itu tidak ada urusannya dengan urusan jaringan teroris, dan tidak ada motif ideologi atau politik," katanya.
Hal itu menurut dia sama ketika ada seorang tiba-tiba membakar gerai produk internasional karena marah namun tidak dikategorikan terlibat kelompok jaringan terorisme. Selain itu dia menjelaskan terkait tindakan lone wolftidak perlu dikenakan pasal terorisme namun pasal yang lain terkait tindakan pidana.
"Kalau tadi misalnya membakar gerai lalu ada orang yang tewas ya dikenakan pasal pembunuhan yang hukumannya mati, pembunuhan berencana. Tetapi tidak kemudian sedikit-sedikit dikenakan pasal terorisme," ujarnya.
Arsul mengatakan pendapat Densus 88 Antiteror menjelaskan bahwa semua kasus terorisme pasti ada jaringannya sehingga fraksi-fraksi termasuk Fraksi PPP memasukan unsur jaringan, motif politik, dan ideologi dalam definisi terorisme.
上一篇: Intel Umumkan PHK Massal Mulai Juli! CEO Baru Siap 'Bersih
下一篇: Kemendukbangga Tegaskan Komitmennya Tangani Stunting di Indonesia
猜你喜欢
- Kopi Lelet Pandawa UMKM Binaan SIG Berhasil Tembus Pasar Nasional, Omzet Capai Rp30 Juta per Hari
- Segini Besaran Dana Bansos PKH yang Diterima Siswa SD, SMP, SMA, Tertinggi Rp2 Juta Per Tahun
- Anindya Bakrie Optimis Dunia Usaha Terus Tumbuh, Penegakan Hukum Jadi Prioritas Utama
- Pilih Kursi Pesawat Garuda Indonesia Kena Biaya Tambahan Berlaku 26 Oktober 2024, Segini Besarannya
- Indonesia Targetkan Investasi Senilai Rp 1.950 Triliun Tahun 2025 Ini, Ekonom: Tantangan Besar
- Kenya Bebas Visa untuk Turis dari Seluruh Dunia
- Menara Eiffel Jadi Tempat Wisata dengan Keluhan Terbanyak di Dunia
- Catat! Pengamat Sampaikan Pentingnya Kembalikan Fungsi Bansos
- Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MA